Minggu, 02 November 2014

Asuransi

Tidak ada komentar :
      Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,  dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,  dengan menerima premi asuransi,  untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang  diharapkan atau tanggung jawab hokum pihak ketiga yang  mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,  atau memberikan suatu pembayaran yang  didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Undang-Undang No.2      Th. 1992)
    Sedangkan Asuransi Umum/Kerugian itu sendiri merupakan suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami tertanggung. (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246)
       Adapun prinsip-prinsip hokum dalam kontrak asuransi atau polis asuransi pada dasarnya meliputi :
1.  Prinsip kepentingan asuransi (insurable intereste).
2.  Prinsip ganti rugi (principle of indemnity).
3.  Prinsip subrogasi.
4.  Prinsip koasuransi.
5.  Prinsip kontribusi.
6.  Prinsip hukum jumlah bilangan besar (the law of large number).
7.  Prinsip itikad baik (utmost good faith). 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar